"Saat ini terdapat 71.479 desa potensi pertanian dari 78.063 desa, kelurahan," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan hingga saat ini Indonesia memiliki sebanyak 47.412 penyuluh pertanian dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 46 ayat 4 mengamanatkan paling sedikit satu penyuluh dalam satu desa potensi pertanian.
"Dari 47.412 penyuluh pertanian, sebanyak 32.299 penyuluh yang langsung melakukan pendampingan kepada petani atau kelompok petani di desa, kelurahan, sisanya bertugas di Badan Pengkajian Teknologi Pertanian, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Badan Pelaksana Penyuluhan," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, sebanyak 32.299 orang penyuluh pertanian melayani 71.479 desa potensi pertanian, sehingga terdapat kekurangan penyuluh pertanian sebanyak 39.180 orang penyuluh di tingkat desa/kelurahan.
Ia mengatakan penyuluh pertanian berperan penting dalam membina dan membimbing petani atau kelompok tani dalam meningkatkan produktivitasnya.
Ia mengatakan, 70 persen keberhasilan pertanian di negara-negara lain seperti Thailamd dan Amerika Serikat ditentukan oleh penyuluh pertanian.
Untuk itu, ia mengatakan penting untuk memenuhi kebutuhan penyukuh pertanian di setiap desa/kelurahan di wilayah Indonesia.
Namun, lanjutnya, hanya ada 27.153 penyuluh pertanian dari total penyuluh yang ada telah menjadi pegawai negeri sipil sedangkan 20.259 yang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB).
Ia mengatakan dari 27.513 penyuluh pertanian pegawai negeri sipil yang ada, sampai dengan 2019 sebanyak 13.464 orang atau 49,6 persen akan memasuki usia pensiun.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/505112/indonesia-kekurangan-39180-penyuluh-pertanian-desa
0 komentar: