Konten Terbaru:
Home » » Alih Fungsi Lahan Ancaman bagi Ketahanan Pangan

Alih Fungsi Lahan Ancaman bagi Ketahanan Pangan

Written By Unknown on Rabu, 16 November 2016 | 16.11.16

Ilustrasi Lampost.co
BANDAR LAMPUNG - Ketidakpatuhan para pengembang tentang alih fungsi lahan yang ada di Lampung, dapat mengancam ketahan pangan. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus dan serius dari semua komponen terkait.
"Jika dilihat dari kondisi yang ada bahwa alih fungsi lahan sudah berjalan dengan cepat dan akan mengancam ketahanan pangan yang ada di Lampung khsusunya," kata Guru Besar Sosial Ekonomi Pertania Unila, Wan Abas, saat dihubungi. Senin (14/11/2016).

Menurut Wan Abas, sebaiknya para pengembang, baik infrastruktur, perumahan dan lain sebagainya, untuk tidak mengggunakan lahan pertanian, khususnya lahan padi dan sawah yang masuk kategori kelas satu. "Kalau lahan-lahan marginal atau kering masih dimungkinkan untuk digarap para pengembang. Tapi, tentunya harus ada pertimbangan yang matang," kata dia.
Oleh karena itu, upaya-upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan harus segera dilakukan. "Kalaupun masih, pihak pengembang harus menyedian lahan pengganti yang cukup untuk itu semua. Tapi, saran saya, pihak pengembang harus taat mengikuti peraturan yang ada," kata dia.

Selain itu, pihaknya berharap kedepan harus ada perencanaan yang tepat bagaimana penggunaan tata ruang yang tepat dan mampu mengakomodasi perkembangan kota. Sebab, dinegara maju pun seperti Jepang, alih fungsi lahan pertanian sangat di larang. "Kalaupun saat ini masih ada para pengembang yang nakal, langkah satu-satunya adalah upaya persuasif, kemudian ditegur. Dan tentunya tindak tegas dari pihak yang berwajib harus berperan aktif," tegasnya
Secara terpisah, Dekan Pertanian Pakar Konservasi Tanah Unila Irwan Sukri Banuwa mengatakan upaya dan langkah tepat harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk segera terhadap para pengembang yang tidak mengindahkan aturan.

"Alih fungsi lahan khususnya lahan kelas 1 harus segara dibatasi, minimal melalui perda. Karena UU pencegahan alih fungsi lahannya jelas sudah ada. Ini harus segera diterbitkan," kata Irwan, kemarin.
Sebab, jika alih fungsi lahan dibiarkan, jelas sangat mengancam ketahanan pangan di Provinsi Lampung. "Kalau memang penerbitan perda prosesnya agak panjang, pemda haru membuat surat edaran yang sifatnya melarang aktivitas para pengembang," kata dia.

Mengenai penerapan surat edaran yang dikeluarkan pemda tersebut, maka harus menggunakan sistem disinsentif dan insentif. Artinya, bagi pengembang yang membeli lahan pertanian kelas 1 tidak dikeluarkan izinnya. Tapi, pemiliki lahan perlu diberikan insentif. "Sementara, bagi para pengemban harus mengikuti sistem disinsentif, yang artinya para pengembang tidak diperkenankan membeli lahan persawahan yang kelas 1," tegasnya.



Sumber:lampost[dot]co
Share this article :

0 komentar:


Tepung Mocaf

Tepung singkong yang dimodifikasi sehingga berkualitas tinggi...

Untuk Pembelian Tepung Mocaf Hubungi
YULIANA
0271-825266

 
Dipersembahkan oleh Lembaga Penelitian Universitas Jember
Didukung oleh : Universitas Jember | LPDP | BCM
Copyright © 2015. Tepung MOCAF - All Rights Reserved