PADANG - Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting perannya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman dan bermutu tersedia memadai dan aman pula dikonsumsi.
“Undang-undang tentang Pangan mengamanatkan, masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan kesehatan. Untuk operasionalnya, meski disikapi pemerintah dengan melahirkan berbagai kebijakan dan program yang mengarah kepada pangan yang aman, bermutu dan bergizi,” keta Gubernur Irwan Prayitno belum lama ini.
Irwan mengatakan, sesuai pula dengan PP no 28 tahun 2004, pengawasan pangan segar menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk pelaksanaannya, Kementan menunjuk otoritas kompeten di tingkat pusat.
Sedangkan kewenangan monitoring dan pengawasan dilimpahkan pula kepada gubernur. Untuk operasional di lapangan, gubernur juga membentuk lembaga.
Ditambahkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar, Ir. H. Efendi, MP, di lingkungan Pemprov Sumbar ditunjuk Badan Ketahanan Pangan (BKP) sebagai instansi yang berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD) dalam pengawasan keamanan pangan segar melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 521-367-2012 tahun 2012.
BKP dalam melaksanakan pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait melalui Tim Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 501-335-2014 tanggal 22 April 2014 dengan keanggotaan terdiri dari instansi terkait. Antara lain, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindag, Bappeda, BPOM, Polisi Pamong Praja, Laboratorium Pestisida BPTPH, Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHP) Padang, Karantina Pertanian, BPPV dan Bakorluh Sumbar.
Tujuan dari kegiatan Tim Terpadu ini adalah melindungi masyarakat dari pangan segar yang dapat merusak kesehatan dan sasarannya adalah pangan segar local maupun impor yang beredar di masyarakat baik di pasar tradisional maupun di swalayan, aman dan tidak merusak kesehatan bila dikonsumsi.
Pengawasan secara terpadu dilaksanakan terutama pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), terjadinya kasus tentang keamanan pangan dan pada waktu terjadinya fluktuasi harga pangan segar tinggi.
Bahkan Mendagri dalam Surat Edaran no 511.1/7499/ SJ tanggal 16 Desember 2014 yang ditujukan pada gubernur dan bupati / walikota meminta agar membentuk Tim Pengawas Terpadu di daerah dan mengalokasikan dana Pengawasan bahan berbahaya yang disalah gunakan pada pangan bersumber APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Misalnya, pada 28 Januari lalu, dilaksanakan pengawasan terpadu terhadap isu beredarnya apel impor jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika Serikat yang disinyalir terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. Pengawasan dilaksanakan di sejumlah pasar swalayan serta beberapa took buah di kawasan Pondok. Setelah sampelnya diperiksa di Lab BPOM Padang ternyata produk tersebut negative kandungan bakteri.
Kemudian, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan pangan juga semakin meningkat sehingga segala upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi pangan dengan meminimalkan kehilangan hasil akibat serangan hama dan penyakit melalui pemakaian pestisida.
Keberhasilan pencapaian target produksi pertanian tidak terlepas dari penggunaan pestisida secara tepat, baik waktu, jumlah, jenis, maupun sasarannya. Namun harus disadari, di samping manfaat yang diberikan, pestisida juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan, apabila dalam penggunaannya tidak mengindahkan teknologi yang dianjurkan.
“Meski tidak langsung, bahaya yang ditimbulkan residu pestisida memberikan dampak jangka panjang seperti kanker, tumor dan penyakit kronis lainnya. Dampak penggunaan bahan pestisida berpotensi pula terhadap kerusakan ekologi / lingkungan. Untuk itu pestisida harus dikelola dengan baik agar mendapatkan manfaat maksimal dengan dampak negatif minimal,” terangnya.
Berdasarkan pengujian terhadap sampel Pangan Segar (sayur dan buah) dan Jajanan Anak Sekolah yang dilaksanakan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat 2011 s/d 2014 didapat hasil seperti dalam tabel.
Oleh karena itu, besar kemungkinan makanan dari hasil pertanian yang dimakan mengandung residu pestisida kimia yang berbahaya. Untuk mengurangi dampak residu pestisida kimia terhadap kesehatan maka harus diterapkan konsep pengendalian hama terpadu dan penggunaan pestisida kimia sebagai alternatif terakhir.
Selain itu dalam memenuhi kebutuhan keluarga akan pangan segar dapat diupayakan melalui pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan segar keluarga.
Gaya hidup masyarakat juga akan mempengaruhi pola konsumsi dan pemilihan produk pangan. Hal tersebut memerlukan pengamanan pasar yang lebih gencar. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan di pintupemasukan dan pengeluaran untuk meminimalisir pemasukan pangan segar yang berbahaya.
PANGAN SEGAR (BUAH DAN SAYUR)
| ||
Tahun
|
Jumlahsampel yang di uji
|
Terdeteksi residu pestisida
|
2011
|
20
|
6
|
2012
|
62
|
26
|
2013
|
40
|
5
|
2014
|
36
|
15
|
PANGAN JAJANAN ANAK SEKOLAH
| ||
Tahun
|
Jumlah sampel yang diuji
|
Tidak memenuhi syarat (TMS)
|
2011
|
28
|
8
|
2012
|
21
|
1
|
2013
|
54
|
19
|
2014
|
45
|
19
|
Sumber :http://bkp.sumbarprov.go.id/berita-313-keamanan-pangan-segar-mesti-diawasi-.html
0 komentar: