Konten Terbaru:
Home » » Peran KUD Menurun Karena Kebijakan Pemerintah

Peran KUD Menurun Karena Kebijakan Pemerintah

Written By Unknown on Kamis, 07 Mei 2015 | 7.5.15

sharia.co.id – Jakarta (5/4), Selama lebih dari 20 tahun di era Orde Baru, koperasi terutama Koperasi Unit Desa (KUD) mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional.

“Peran KUD juga mau tidak mau harus diakui secara langsung telah mendukung keberhasilan pencapaian swasembada beras pada tahun 1985″, ungkap I Wayan Dipta, Deputi Bidang Produksi Kementrian Koperasi dan UKM, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Wayan menjelaskan, sebelum krisis moneter pada 1987, terdapat 8.427 koperasi yang turut berperan dalam mendukung program pengadaan pangan nasional.

“Dalam era reformasi terjadi perubahan kebijakan dimana pengadaan pangan nasional dibuka secara umum. Sebagai dampak dari kebijakan itu, sejak 2003 peran koperasi mulai berkurang, terutama karena tidak adanya lagi dukungan skim kredit pengadaan pangan. Baik untuk tujuan penyediaan sarana produksi maupun untuk pengadaan gabah beras dari petani,” papar Wayan.

Perubahan kebijakan tersebut, lanjut Wayan, juga telah mendorong koperasi untuk melakukan inovasi, antara lain dengan membangun model-model pelayanan dalam bidang pangan. Seperti bank padi, lumbung pangan, dan pengelolaan gabah dan beras untuk pasaran umum.

“Kami akui bahwa peran koperasi dalam pengadaan pangan stok nasional melalui kerjasama dengan Bulog menurun drastis. Itu disebabkan tidak tersedianya lagi skim kredit bagi yang menunjang pengadaan pangan stok nasional. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan tata niaga beras yang sejalan dengan arah perdagangan bebas”, jelas Wayan.

Dalam catatan Kemenkop dan UKM, sampai saat ini masih tercatat 1.905 KUD aktif dalam usaha pengadaan pangan yang memiliki fasilitas pengolahan dan pergudangan. Mereka tersebar di berbagai daerah sentra pangan.

“Namun demikian, umumnya KUD memasarkan beras hasil olahannya ke pasaran umum karena harga Bulog dinilai kurang menarik karena harganya sudah ditentukan pemerintah yang cenderung selalu di bawah harga pasar”, kata Wayan lagi.

Wayan pun menyanyangkan pemberitaan di sebuah koran nasional yang menyebutkan bahwa KUD sudah banyak mati dan tidak bermitra dengan Bulog. Karena, hal ini murni bisnis dan kemitraan yang sebenarnya terbangun dengan perhitungan untung-rugi.

Wayan mengakui bahwa Bulog lebih banyak bekerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Karena, selama ini sudah ada kerjasama Dinas Pertanian daerah dengan Bulog Divre di setiap daerah yang mengarahkan Gapoktan menjadi mitra Bulog, khususnya Gapoktan penerima dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP). “Terutama untuk memenuhi beras Raskin”, tandas Wayan.

Sebenarnya, kata Wayan, peranan KUD masih dapat ditingkatkan apabila ada kemauan dari pemerintah khususnya Bulo, dimana masih terdapat 6.576 KUD yang memiliki fasilitas pengolahan dan pergudangan serta memiliki pengalaman dalam pengadaan pangan dan mitra lama yang baik bagi Bulog dalam hal pengadaan pangan.

Sebagai buktinya, beberapa KUD saat ini masih bermitra dengan Bulog untuk pengadaan beras Raskin, antara lain KUD Patik Raja Banyumas”, pungkas Wayan.
Penulis: Goes Yuli

Sumber: http://sharia.co.id/2015/05/05/peran-kud-menurun-karena-kebijakan-pemerintah/
Share this article :

0 komentar:


Tepung Mocaf

Tepung singkong yang dimodifikasi sehingga berkualitas tinggi...

Untuk Pembelian Tepung Mocaf Hubungi
YULIANA
0271-825266

 
Dipersembahkan oleh Lembaga Penelitian Universitas Jember
Didukung oleh : Universitas Jember | LPDP | BCM
Copyright © 2015. Tepung MOCAF - All Rights Reserved